Dibuat oleh : Bayu Agung Firmansyah pada Rabu, 10 Juni 2026 20:56

Depok, Juni 2026 – SD Negeri Curug 4 terus berkomitmen memastikan seluruh proses penerbitan e-Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem e-Ijazah.
Salah satu tahapan penting dalam penerbitan e-Ijazah adalah penyelesaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi satuan pendidikan terhadap kebenaran data peserta didik yang akan diterbitkan ijazahnya. Keakuratan data menjadi faktor utama karena berkaitan langsung dengan penerbitan Nomor Induk Nasional (NIN) dan validitas ijazah peserta didik.
Adapun alur pelaksanaan SPTJM dalam sistem e-Ijazah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Setelah seluruh data peserta didik dinyatakan valid dan Surat Keputusan Kelulusan telah diinput ke dalam sistem e-Ijazah, sekolah mengunduh dan mencetak dokumen SPTJM dari aplikasi e-Ijazah.
Dokumen SPTJM kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas meterai sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban terhadap seluruh data yang tercantum. Setelah ditandatangani, dokumen dipindai (scan) untuk diunggah kembali ke sistem.
SPTJM yang telah dipindai selanjutnya diunggah ke dalam sistem e-Ijazah untuk dilakukan proses verifikasi administrasi. Pada tahap ini sekolah memastikan dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dokumen berhasil diunggah, proses selanjutnya adalah validasi dan persetujuan dari Dinas Pendidikan. Tahap ini menjadi penentu sebelum sistem menerbitkan Nomor Induk Nasional (NIN) peserta didik.
Apabila SPTJM telah disetujui, maka NIN peserta didik akan diterbitkan oleh sistem dalam beberapa hari berikutnya. Setelah itu, sekolah dapat melanjutkan proses input tanggal cetak serta mengunduh draf ijazah untuk selanjutnya dicetak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala SD Negeri Curug 4 menyampaikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan tidak terjadi kesalahan data pada ijazah peserta didik.
"Keakuratan data peserta didik merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sekolah melakukan pengecekan berulang sebelum pengajuan SPTJM agar proses penerbitan e-Ijazah dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi," ujarnya.
Melalui pelaksanaan SPTJM yang tertib dan sesuai prosedur, SD Negeri Curug 4 berharap seluruh peserta didik kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026 dapat menerima ijazah yang sah, valid, dan memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi negara.

Editor: Tim Website SD Negeri Curug 4
Kategori: Informasi Sekolah, e-Ijazah 2026, Kelulusan Peserta Didik, Administrasi Pendidikan.