Kategori Berita

Jendela Pendidikan

Jendela Pendidikan
June 102026

Pemerintah Tetapkan Syarat Penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun Anggaran 2026

Dibuat oleh : Author pada Rabu, 10 Juni 2026 21:35

Depok, Juni 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar segera memenuhi persyaratan penyaluran dana BOSP Tahap 2 Tahun Anggaran 2026.

Pemenuhan persyaratan administrasi dan pelaporan menjadi faktor utama dalam proses penyaluran dana BOSP. Sekolah yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan berpotensi mengalami keterlambatan dalam menerima penyaluran dana pada tahap berikutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui sistem pengelolaan BOSP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum masuk dalam daftar penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2026.

Lima Persyaratan Utama Penyaluran BOSP Tahap 2 Tahun 2026

  1. Telah menyelesaikan laporan Tahun Anggaran 2025 dan menutup Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan.

  2. Telah melakukan konfirmasi laporan Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi MARKAS (Manajemen Risiko dan Akuntabilitas Sekolah).

  3. Bagi satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja Tahun 2025, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP Kinerja Tahun 2025.

  4. Telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

  5. Realisasi penggunaan dana BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 telah mencapai minimal 50 persen dari dana yang diterima.

Ketentuan realisasi minimal 50 persen tersebut sejalan dengan mekanisme penyaluran dana BOSP yang mensyaratkan laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya.

Cut Off Penarikan Data Gelombang 1

Pemerintah juga menetapkan bahwa proses penarikan data pelaporan untuk kebutuhan penyaluran BOSP Tahap 2 Gelombang 1 akan dilakukan pada periode 20–30 Juni 2026.

Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan diimbau segera menyelesaikan seluruh proses pelaporan, konfirmasi, dan validasi data sebelum periode tersebut agar dapat masuk dalam daftar penerima penyaluran Tahap 2 Gelombang 1.

Pelaporan Menjadi Faktor Penting

Dalam mekanisme pengelolaan BOSP, laporan realisasi penggunaan dana menjadi salah satu syarat utama penyaluran. Untuk Tahap 2, pemerintah menggunakan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya serta laporan realisasi minimal 50 persen dana Tahap 1 tahun berjalan sebagai dasar penyaluran.

Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga penggunaan dana BOSP dapat berlangsung lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran.

Dengan semakin dekatnya periode cut off penarikan data, seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat segera melakukan pengecekan status pelaporan pada sistem resmi BOSP guna memastikan tidak terdapat kendala administrasi yang dapat menghambat proses penyaluran dana Tahap 2 Tahun Anggaran 2026.


Sumber Referensi:

  • Pusat Informasi BOSP Kemendikdasmen.

  • Rumah Pendidikan Kemendikdasmen.

  • Portal Informasi BOSP Tahun Anggaran 2026.